• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ungkap Peredaran Narkoba di 5 Wilayah, Polda Kalteng Sita 1,8 Ons Sabu

Ungkap Peredaran Narkoba di 5 Wilayah, Polda Kalteng Sita 1,8 Ons Sabu

Kamis, 3 Juni 2021
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Saat konferensi pers tindak pidana narkoba di Balai Wartawan Polda Kalteng, Kamis 3 Juni 2021.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Saat konferensi pers tindak pidana narkoba di Balai Wartawan Polda Kalteng, Kamis 3 Juni 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu di 5 Wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selama periode akhir Mei 2021, yakni di Kabupaten Seruyan, Kotim, Palangka Raya, Pulang Pisau dan Kapuas.

Tidak tanggung-tanggung ada

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

8 kali pengungkapan yang berhasil dilakukan secara maraton dengan total barang bukti sabu seberat 184,52 gram dan 9 orang tersangka.

Ironisnya, 1 dari 9 orang tersangka yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Polda Kalteng adalah seorang Narapidana yang kabur melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kasongan sejak tahun 2015 lalu dengan kasus yang yang sama.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Murianto dan dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kasongan, Ahmad Hardi saat gelar konferensi pers di Balai Wartawan Polda Kalteng menjelaskan semua tersangka yang berhasil diamankan adalah sebagai pengedar di wilayah masing-masing.

“Status para tersangka ini adalah sebagai pengedar yang memiliki jaringan terpisah, ada yang dari Daerah Pulau Jawa, Pontianak dan Banjarmasin” kata Kombes Pol Nono Wardoyo, Kamis 3 Juni 2021.

Adapun inisial para tersangka tersebut yaitu MR alias Utuh diamankan di Kabupaten Seruyan , JS diamankan di Desa Bajuh, Kabupaten Kapuas, HR alias Acung diamankan di Cempaga Hulu,  Kabupaten Kotim, AS alias Wawan diamankan di Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, UCB alias Jawa diamankan di Jalan Jati Panarung, Kota Palangka Raya, MF alias Uji dan IS alias Iwan diamankan di Baamang Tengah, Kabupaten Kotim, YH dan AS diamankan di Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

“Pengungkapan ini dilakukan sejak tanggal 24 mei sampai 30 mei 2021 di lima wilayah yang ada di Kalimantan Tengah, ini membuktikan peredaran narkoba sudah ada hampir di setiap wilayah yang ada di Kalimantan Tengah, dan kita akan terus lakukan penindakan secara tegas” bebernya.

Ditempat yang sama, Kepala Lapas Kasongan, Ahmad Hadi juga menambahkan bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah yang telah berhasil mengamankan kembali warga binaannya yang melarikan diri pada tahun 2015 lalu berinisial AS.

Ia juga menuturkan, peristiwa kaburnya AS dari Lapas Kasongan waktu itu setelah memanfaatkan kelengahan petugas. “Waktu itu AS menjadi tahanan di Lapas Kasongan atas kasus narkoba, ia dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan, dan sempat menjalankan masa hukuman selama 1 tahun 11 bulan”  jelas Ahmad Hadi.

Kemudian dijelaskan, sebelum melarikan diri AS adalah sebagai Tahanan Pendamping yang mendapat tugas mengambil makanan. “Saat sedang mengambil makanan, AS memanfaatkan kelengahan petugas dan berhasil untuk kabur,” jelasnya.

Dengan kembali berhasil ditangkapnya kembali tersangka AS, ia akan menjalani hukuman atas kasus yang baru menjeratnya kembali atas peredaran narkoba jenis sabu dan akan ditambahkan dengan sisa masa hukuman yang terdahulu.

(fai/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

PPDB Aman Saat Pandemi, SMPN 2 Sampit Ikuti Petunjuk Disdik

Next Post

DPRD Kotim RDP Atas Masalah Warga Desa Rubung Buyung dan PT BSP

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

DPRD Kotim RDP Atas Masalah Warga Desa Rubung Buyung dan PT BSP

Dewan Sebut RDP Bersama PT BSP Sudah Ada Sejak 2019

Pemerintah Anggap Masalah Desa Rubung Buyung dan PT BSP Sudah Selesai, Ternyata?

Pemerintah Diminta Cek Lokasi Perusahaan Tanam Sawit di Pinggir Sungai

Kades ini Harapkan Lansia di Wilayahnya Tidak Takut Divaksin

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK