PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu di 5 Wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selama periode akhir Mei 2021, yakni di Kabupaten Seruyan, Kotim, Palangka Raya, Pulang Pisau dan Kapuas.
Tidak tanggung-tanggung ada
8 kali pengungkapan yang berhasil dilakukan secara maraton dengan total barang bukti sabu seberat 184,52 gram dan 9 orang tersangka.
Ironisnya, 1 dari 9 orang tersangka yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Polda Kalteng adalah seorang Narapidana yang kabur melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kasongan sejak tahun 2015 lalu dengan kasus yang yang sama.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Murianto dan dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kasongan, Ahmad Hardi saat gelar konferensi pers di Balai Wartawan Polda Kalteng menjelaskan semua tersangka yang berhasil diamankan adalah sebagai pengedar di wilayah masing-masing.
“Status para tersangka ini adalah sebagai pengedar yang memiliki jaringan terpisah, ada yang dari Daerah Pulau Jawa, Pontianak dan Banjarmasin” kata Kombes Pol Nono Wardoyo, Kamis 3 Juni 2021.
Adapun inisial para tersangka tersebut yaitu MR alias Utuh diamankan di Kabupaten Seruyan , JS diamankan di Desa Bajuh, Kabupaten Kapuas, HR alias Acung diamankan di Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, AS alias Wawan diamankan di Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, UCB alias Jawa diamankan di Jalan Jati Panarung, Kota Palangka Raya, MF alias Uji dan IS alias Iwan diamankan di Baamang Tengah, Kabupaten Kotim, YH dan AS diamankan di Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
“Pengungkapan ini dilakukan sejak tanggal 24 mei sampai 30 mei 2021 di lima wilayah yang ada di Kalimantan Tengah, ini membuktikan peredaran narkoba sudah ada hampir di setiap wilayah yang ada di Kalimantan Tengah, dan kita akan terus lakukan penindakan secara tegas” bebernya.
Ditempat yang sama, Kepala Lapas Kasongan, Ahmad Hadi juga menambahkan bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah yang telah berhasil mengamankan kembali warga binaannya yang melarikan diri pada tahun 2015 lalu berinisial AS.
Ia juga menuturkan, peristiwa kaburnya AS dari Lapas Kasongan waktu itu setelah memanfaatkan kelengahan petugas. “Waktu itu AS menjadi tahanan di Lapas Kasongan atas kasus narkoba, ia dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan, dan sempat menjalankan masa hukuman selama 1 tahun 11 bulan” jelas Ahmad Hadi.
Kemudian dijelaskan, sebelum melarikan diri AS adalah sebagai Tahanan Pendamping yang mendapat tugas mengambil makanan. “Saat sedang mengambil makanan, AS memanfaatkan kelengahan petugas dan berhasil untuk kabur,” jelasnya.
Dengan kembali berhasil ditangkapnya kembali tersangka AS, ia akan menjalani hukuman atas kasus yang baru menjeratnya kembali atas peredaran narkoba jenis sabu dan akan ditambahkan dengan sisa masa hukuman yang terdahulu.
(fai/matakalteng.com)
Discussion about this post