SAMPIT – Masyarakat Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut realisasi lahan plasma 20 persen yang tidak kunjung terealisasi oleh PT Borneo Sawit Perdana (BSP), masyarakat juga mengeluhkan perusahaan yang menenam kelapa sawit di pinggiran sungai.
Salah seorang perwakilan warga Kasmo Edot meminta agar dinas terkait melakukan cek langsung ke lapangan.
“Apakah itu sesuai dengan aturan atau tidak, kalau tidak maka kami minta di tindak dengan tegas sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Ke depannya lanjut Kasmo, kalau berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak, pihaknya harus di undang. Kalau dikatakan transparan menurut kami belum ada, karena yang sampai hanya formulir dan formulir ini juga belum pernah dijelaskan kepada masyarakat. Sehingga muncul persepsi kurang baik dari masyarakat.
“Sedangkan untuk calon lahan, kapan kami di ajak untuk mencek lokasinya. Karena ini sangat penting, jangan-jangan nanti lahannya ada di desa lain. Misal di Terantang, apakah masyarakat di sana mau kami ada di lahan desa mereka,” demikiannya.
Hal itu disambut langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan Diana, ia mengatakan jika masalah sepadan sungai yaitu pohon yang ditanam dipinggir sungai itu jelas tidak diperbolehkan dan harus dikembalikan kepada fungsinya atau dihutankan kembali.
“Caranya tidak perlu ditebang namun jangan sampai dipelihara lagi. Jika ketahuan perusahaan memelihara atau memanennya akan diberikan sanksi. Dan ini tidak boleh dikuasai oleh siapapun baik perusahaan atau masyarakat,” tegasnya.
Perusahaan ujarnya, harus menananm tanaman keras di sekitar pohon tersebut agar bisa kembali menjadi hutan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post