KUALA KAPUAS – Penyidik Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, menetapkan satu tersangka berinisial MI (29), warga Desa Tamban Raya, Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam kasus pemalsuan surat Rapid Test Antigen (Swab Antigen).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang menuturkan kronologis kasus surat Swab Antigen palsu ini merupakan pengembangan kasus pada Kamis 6 Mei 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Pos Penyekatan Arus Mudik KM 12,5 Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kapuas.
“Pelaku berperan dalam hal orang yang membuat Surat Swab Antigen, mencatut nama salah satu klinik kesehatan yang ada di Kota Banjarmasin yakni klinik Citra Sehat Utama,” tutur AKP Kristanto Situmeang pada Pres Rilis di Mapolres Kapuas, Senin 10 Mei 2021.
Lanjutnya, sebelum kasus ini mencuat dan berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, sebelumnya pelaku pernah mengeluarkan Surat Rapid Test Antigen sebanyak 30 lembar, namun yang tersaring dan terdata pihaknya hanya 10 surat dokumen Swab Antingen.
Sementara, selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit Laptop merek Asus warna biru tua berisi file surat keterangan pemeriksaan kesehatan Rapid Test Antigen, beserta pengisi dayanya.
Kemudian, satu lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan, satu unit Printer Epson warna hitam, berserta infus dan kabelnya. Selain itu, lima lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan lainnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHPidana.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post