SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali menangkap ibu rumah tangga berinisial WY (31) di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku diamankan polisi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 5,38 gram.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku diketahui sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan benar adanya.
“Pelaku kami amankan saat berada didalam kamar. Selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas dengan disaksikan oleh kedua saksi lalu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku,” ujar Syaifullah, Sabtu 17 April 2021.
Selanjutnya, dikediaman pelaku ditemukan 4 bungkus palstik kecil yang berisi narkotika jenis sabu 5,38 garam, 1 timbangan digital, 1 pak plastic klip kecil, 1 buah sedotan dan 1 buah handphone merk. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses lanjut. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post