SAMPIT – Agusriana alias Riana (29) tak berkutik saat di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Iskandar 19 No.11 RT.005 RW.002 Kelurahan Ketapang, Kabupaten Kotim, Selasa 23 Maret 2021 sekira pukul 14.30 WIB.
Ibu rumah tangga (IRT) yang masih muda ini ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,75 gram. Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat narkoba Akp Syaifullah mengatakan bahwa tersangka ini sudah menjalankan aksinya selama 3 bulan lebih.
Selanjutnya, jajaran Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terlapor yang sedang istirahat dikamarnya.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan 8 bungkus plastik klip sabu-sabu dalam lemari kamar, berada dalam kotak Headset merk Vivo warna biru putih,” ujar Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Rabu 24 Maret 2021.
Selain itu tersangka beserta barang bukti (barbuk) sabu 1,75 gram, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 satu buah kotak headset merk Vivo warna biru putih, 1 buah Handphone merk Oppo warna biru.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Kotim untuk proses lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(adi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post