SAMPIT – Satuan Resnarkoba Polres Kotim, kembali menangkap seorang pria berinisial HR (34) warga asal Sumatera Utara, saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di jalan tiung tepatnya di belakang Golden/Eks Gedung Bioskop Sampit. Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Minggu 14 Februari 2021, siang.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui kasat narkoba Iptu Arasi mengatakan pelaku ini ditangkap karena mendapat informasi dari masyarakat sekitar meresahkan dengan aktivitas pelaku sering melakukan Transaksi Narkoba di sekitar pemukiman tempat tinggal mereka.
Tidak menunggu waktu lama, anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di pinggir depan gang tiung. “Kita lakukan penggeledahan di badan ya kita temukan narkotika golongan 1 berjumlah 7 bungkus plastik klip yang berada di dalam tas selempang,” kata Arasi.
“Barang bukti yang diamankan oleh anggota berupa 7 bungkus sabu-sabu seberat 1,24 gram, satu buah busa warna merah muda serta 1 tas selempang warna merah, telah diamankan oleh polres Kotim guna sidik lebih lenjut,” ungkapnya, Senin 15 Februari 2021.
Atas perbuatannya, Tersangka HR dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post