SAMPIT – Tindakan asusila yang menimpa anak dibawah umur, yakni bocah perempuan yang masih duduk dibangku Kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Desa Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin (Kotim) pada Jumat tanggal 22 Januari 2021, terus menjadi perhatian kepolisian setempat.
Pelaku pencabulan seorang pria 38 tahun ini telah diamankan polisi berikut barang bukti lainnya. “Korban masih di rawat di rumah sakit Pratama Samuda nantiya akan dirujuk ke RS Murjani Sampit untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya AKP Agus Tri, Minggu 24 Januari 2021.
Saat ini lanjut Kapolsek, bahwa pihaknya masih mendalami kasus pencabulan tersebut, karena mereka khawatir ada korban lainnya. Dari data yang diimpun media ini, awal mula tarsangka mencari tupai dengan berjalan kaki disekitar pondok tempat pembuatan arang dari tempurung kelapa. Sedangkan korban minta izin kepada tersangka ingin ke pondok belakang menggunakan sepada pancal.
Saat tersangka asik mencari tupai disekitar pondok kebun kelapa sawit terjadi hujan lebat. Kemudian tersangkapun Singgah di pondok tersebut dan melihat korban berteduh dipondok. Saat itu korban kencing didalam pondok dan saat ingin menaikan celananya, tersangka pun asik melihatnya.
Tergiurlah tersangka melihat kemolekan tubuh si korban. Selang berapa waktu tersangka mendekati korban dan langsung merebahkanya didalam pondok yang handak menyetubuhi sikorban.
Kemudian, direbahkanlah korban di dalam pondok dengan posisi terlentang, kepala bersandar diatas gabang tempurung kelapa. Selanjutnya tersangka menurunkan celana pendeknya dan kemudian memasukin penisnya dengan cara memegang penisnya dan kemudian digesek-gesekkanya di kemaluan korban.
Oleh tersangka dimasukin secara perlahan-lahan dan di tekan hingga masuk sebagian dan korban waktu itu merasakan dan mengatakan sakit. Karena pada waktu itu ada orang melintas menggunakan sepeda motor usai melakukan tindakan bejatnya tersangka menyuruh korban pulang kerumahnya pukul 16.00 WIB
Sesampainya korban di rumah ia langsung bergegas mandi dan makan setelah itu korban berbincang kepada nenek nya dan berkata bahwa celanaya basah. Setelah dilihat oleh neneknya, ternyata bukan basah, melainkan berkucuran darah. Nenek korban pun panik, nenek korban langsung menyampaikan kabar kepada orangtua korban tentang kejadian tersebut.
Mendengar hal itu, orangtua korba histeris, kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Tersangka di jerat Pasal 82 ayat 1dan 2 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di bawah umur.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post