• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Korban Pencabulan Bocah di Samuda dalam Perawatan di Rumah Sakit 

Korban Pencabulan Bocah di Samuda dalam Perawatan di Rumah Sakit 

Minggu, 24 Januari 2021
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Polisi mengamankan barang bukti di kediaman korban di Desa Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Polisi mengamankan barang bukti di kediaman korban di Desa Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Tindakan asusila yang menimpa anak dibawah umur, yakni bocah perempuan yang masih duduk dibangku Kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Desa Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin (Kotim) pada Jumat tanggal 22 Januari 2021, terus menjadi perhatian kepolisian setempat.

Pelaku pencabulan seorang pria 38 tahun ini telah diamankan polisi berikut barang bukti lainnya. “Korban masih di rawat di rumah sakit Pratama Samuda nantiya akan dirujuk ke RS Murjani Sampit untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya AKP Agus Tri, Minggu 24 Januari 2021.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Saat ini lanjut Kapolsek, bahwa pihaknya masih mendalami kasus pencabulan tersebut, karena mereka khawatir ada korban lainnya. Dari data yang diimpun media ini, awal mula tarsangka mencari tupai dengan berjalan kaki disekitar pondok tempat pembuatan arang dari tempurung kelapa. Sedangkan korban minta izin kepada tersangka ingin ke pondok belakang menggunakan sepada pancal.

Saat tersangka asik mencari tupai disekitar pondok kebun kelapa sawit terjadi hujan lebat. Kemudian tersangkapun Singgah di pondok tersebut dan melihat korban berteduh dipondok. Saat itu korban kencing didalam pondok dan saat ingin menaikan celananya, tersangka pun asik melihatnya. 

Tergiurlah tersangka melihat kemolekan tubuh si korban. Selang berapa waktu tersangka mendekati korban dan langsung merebahkanya didalam pondok yang handak menyetubuhi sikorban.

Kemudian, direbahkanlah korban di dalam pondok dengan posisi terlentang, kepala bersandar diatas gabang tempurung kelapa. Selanjutnya tersangka menurunkan celana pendeknya dan kemudian memasukin penisnya dengan cara memegang penisnya dan kemudian  digesek-gesekkanya di kemaluan korban.

Oleh tersangka dimasukin secara perlahan-lahan dan di tekan hingga masuk sebagian dan korban waktu itu merasakan dan mengatakan sakit. Karena pada waktu itu ada orang melintas menggunakan sepeda motor usai melakukan tindakan bejatnya tersangka menyuruh korban pulang kerumahnya pukul 16.00 WIB

Sesampainya korban di rumah ia langsung bergegas mandi dan makan setelah itu korban berbincang kepada nenek nya dan berkata bahwa celanaya basah. Setelah dilihat oleh neneknya, ternyata bukan basah, melainkan berkucuran darah. Nenek korban pun panik, nenek korban langsung menyampaikan kabar kepada orangtua korban tentang kejadian tersebut.

Mendengar hal itu, orangtua korba histeris, kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Tersangka di jerat Pasal 82 ayat 1dan 2 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di bawah umur.

(adi/matakalteng.com)

Share30Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

PWI Kalteng Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kalsel 

Next Post

Ini Strategi Pemko Palangka Raya Bangkitkan Pariwisata

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Ini Strategi Pemko Palangka Raya Bangkitkan Pariwisata

4M Adalah Kunci Utama Memutus Mata Rantai Covid-19 di Kalteng

Masyarakat Diimbau Waspada Ancaman Bencana

Wakil Bupati Mura Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Malasan

Tiga Pelajar Asal Mura Wakili Kalteng di Popnas Palembang

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK