SAMPIT – Kuasa hukum terdakwa dugaan pengrusakan hutan M Abdul Fatah yakni Rendha Ardiansyah mempertanyakan apa kepentingan hutan tanaman industri (HTI) di lahan milik klien nya tersebut. Pasalnya ujar Rendha, saat persidangan yang menghadirkan saksi dari Jaksa Penutut Umum, saksi tersebut menyebutkan memang benar HTI memiliki izin pada lahan tersebut, namun izinnya sudah habis.
“Ternyata saksi mengatakan sudah habis izin dari HTI. Sekarang yang kita pertanyakan apa kepentingan HTI ini di sini, nah itu. Nanti akan ada pemeriksaan setempat, itu kita tunggu nanti kapan diagendakan,” tegasnya, Jumat 22 Januari 2021. Dikatakannya juga, ada satu saksi yang mengatakan mereka disodorkan BAP yang sudah dibuat atau sudah jadi yanh kemudian di tanda tangani.
“Maka kami curiga saksi yang lain juga seperti itu, sudah dibuatkan BAP jadi dan tinggal di tanda tangan saja,” bebernya. Lanjutnya, sidang hari ini terpasa ditunda karena saksi meringankan belum bisa hadir maka ditunda hingga Senin (25/1/2021). Dimana ujarnya hari Senin nanti sekaligus kami menghadirkan dua saksi ahli.
“Untuk saksi meringankan yang sudah dihadirkan 8 orang dan akan ditambah lagi satu orang yaitu camat setempat. Saksi ahli yang akan dihadirkan nantinya akan menjelaskan tentang UU Kehutanan, dan satu lagi menjelaskan tentang unsur pidana di dalam UU tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan Rendha juga dari beberapa saksi yang sudah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sendiri, mayoritas mengatakan bahwasanya lahan tersebut adalah kawasan hutan, namun tidak bisa dibuktikan dengan bukti surat yang ada. “Diberkaspun tidak ada bukti surat, jadi tidak ada bukti pendukung yang lebih menjerumus bahwa itu adalah kawasan hutan,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post