SAMPIT – Peredaran gelap narkotika jenis sabu masih sering terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bahkan baru-baru ini Aparat Polres Kotim berhasil mengamankan 33 bungkus klip yang diduga berisikan sabu. Sabu tersebut didapatkan dari rumah seorang pemuda yakni Surya Effendi (46).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti yang didapatkan saat menggeledah rumah pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Satresnarkoba mendapat informasi bahwa tersangka ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya,” ungkapnya, Kamis 19 November 2020.
Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan itu dilakukan pada tanggal 18 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Dimana pihak kepolisian bersama RT setempat mendatangi rumah tersangka, setelah ditunjukkan surat perintah tugas kemudian penggeledahan dilakukan.
Didapatkan satu buah kotak plastik bekas tempat cotton bat di lantai yang berada di ruang tamu yang di dalamnya berisi 31 bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Kemudian dua bungkus plastil kecil yang isinya sama dibungkus dengan tissue di simpan di rak televisi.
Turut juga ditemukan 3 bungkus plastik klip, 2 buah isolasi warna bening, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 buah gunting, 1 buah timbangan elektronik, uang sebesar Rp 700 ribu dan 1 buah handphone.
“Untuk itu pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post