SAMPIT – Berbagai macam cara sering digunakan para pengedar sabu untuk mengelabui aparat penegak hukum. Bahkan baru-baru ini di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditemukan modus baru peredaran barang haram tersebut. Yakni sabu diedarkan dengan cara dimasukkan ke dalam kaleng cat.
Bahkan peredaran sabu ini sangat nekat, dimana sabu diedarkan di dalam Lapas Kelas II B Sampit. Modus pelaku mengedarkan yakni menitipkan barang berupa kaleng cat untuk salah seorang tahanan yang ada di dalam yakni (S).
Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Suprianto mengatakan, hal itu terjadi pada tanggal 1 November 2020 sekitar pukul 15.15 WIB. Berawal dari seseorang yang datang ke Lapas menitipkan makanan untuk S yang sedang menjalani masa tahanan di lapas tersebut.
“Di dalam bungkusannya ada sebuah kaleng cat. Seperti SOP yang berlaku, setiap ada titipan kita lakukan penggeladahan. Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, kita mencurigai di dalam kaleng cat ini ada sesuatu karena jarang ada menitipkan kaleng cat,” ungkapnya, Selasa 3 November 2020.
Lanjutnya, akhirnya pihaknya membuka kaleng cat tersebut, dan terdapat bungkusan di dalam isolatip warna coklat, setelah isolatip dibuka didalamnya ada bungkusan yang diduga menyimpan narkotika.
“Kaleng cat itu masih ada isi catnya, namun benda tersebut mengapung di dalam kaleng cat. Yang membuat kami lebih curiga lagi, penitipan kaleng cat ini tidak umum,” ujarnya.
Disebutkan Agung, pelaku tersebut kemungkinan sudah mengalami gelagat yang tidak baik, disaat menitipkan dirinya langsung pergi meninggalkan barang tersebut.
“Setelah itu kami koordinasi dengan pihak kepolisian Polres Kotim. barang tersebut diserahkan sebagai barang bukti dan dipastikan itu adalah narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Diketahui, tahanan S yang dituju untuk titipan tersebut juga merupakan tahanan kasus narkotika.
“Dari warga binaan yang dituju juga sudah kami kembangkan. Karena memang tidak ada bukti dan dirinya mengaku dirinya tidak ada memesan barang tersebut. Sehingga kami juga tidak memiliki bukti yang cukup untuk mengembangkannya,” terang Agung.
Namun pihaknya mengaku, saat ini bersinergi dengan pihak Polres, jika betul terbukti ada hal-hal yang mengarah kepada warga binaan tersebut, maka akan dilakukan proses sesuai peraturan yang berlaku.
“Warga binaan tersebut yakni S saat ini tengan menjalankan dua pidana. Yang pertama pidana 4 tahun penjara dan kedua 7 tahun penjara yang keduanya kasus narkotika,” tutupnya.
Sedangkan untuk barang tersebut, setelah dilakukan penimbangan oleh pihak Polres Kotim diketahui seberat 7,5 gram.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post