KUALA KURUN – Polres Gunung Mas (Gumas) menggelar press rilis terkait pengungkapan tindak pidana Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam kasus ini, berhasil diamankan tersangka RE (26) yang merupakan seorang mahasiswa di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kasus ini berawal dari perkenalan antara tersangka dengan korban yang merupakan salah satu warga Kota Kuala Kurun. Saat itu, tersangka berkenalan melalui media sosial (medsos) facebook dan twitter menggunakan akun palsu. Perkenalan itu berlanjut melalui aplikasi whatsapp.
”Dari perkenalan tersebut, mereka akhirnya menjalin hubungan khusus, yang berlanjut dengan sering melakukan video call, baik itu video call biasa maupun video call yang berbau asusila. Tanpa diketahui korban, tersangka merekamnya dengan memakai aplikasi khusus,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa, Senin, 2 November 2020.
Dia mengatakan, video berbau asusila tersebut kemudian disebarluaskan oleh tersangka menggunakan akun twitter palsu atas nama BS, dan akun facebook atas nama MS, WH, dan BH. Video itu disebarkan ke teman-teman korban dan kerabatnya.
”Motif tersangka menyebarluaskan video itu di medsos, karena merasa sudah tidak diperhatikan oleh korban. Ini dilakukannya agar mendapat perhatian dari korban. Dengan video itu, tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban dan kapan saja minta dilayani,” tuturnya.
Dia mengakui, antara tersangka dan korban memiliki hubungan khusus sejak dua bulan lalu, meskipun keduanya belum pernah bertemu secara langsung. Hampir setiap hari, keduanya melakukan video call biasa, sedangkan video call berbau asusila yang direkam sebanyak empat kali.
”Sebelumnya, tersangka yang merupakan seorang mahasiswa ini juga pernah dihukum dalam perkara pelanggaran UU ITE, dengan vonis delapan bulan penjara pada tahun 2018. Kejadiannya di Provinsi Jambi,” ujar Wakapolres.
Dia menuturkan, tersangka RE (26) ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/10) pukul 23.00 WIB, tepatnya di BTN Belisih Indah, Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
”Selain tersangka, juga diamankan barang bukti tiga buah handphone, satu lembar baju, satu buah laptop, dua buah charger, delapan buah simcard, satu buah headset, satu buah hard disk, dan satu buah kabel data,” katanya.
Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya yakni penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post