• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sebarkan Video Asusila, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan Video Asusila, Pria Ini Ditangkap Polisi

Senin, 2 November 2020
in Hukrim
A A
FOTO : SID/MATA KALTENG - Wakapolres Gumas Kompol Theodorus Priyo Santosa (tengah), didampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan (kiri), dan Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo (kanan), melakukan press rilis pengungkapan kasus tindak pidana, di Halaman Mapolres setempat, Senin, 2 November 2020.

FOTO : SID/MATA KALTENG - Wakapolres Gumas Kompol Theodorus Priyo Santosa (tengah), didampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan (kiri), dan Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo (kanan), melakukan press rilis pengungkapan kasus tindak pidana, di Halaman Mapolres setempat, Senin, 2 November 2020.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Polres Gunung Mas (Gumas) menggelar press rilis terkait pengungkapan tindak pidana Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam kasus ini, berhasil diamankan tersangka RE (26) yang merupakan seorang mahasiswa di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kasus ini berawal dari perkenalan antara tersangka dengan korban yang merupakan salah satu warga Kota Kuala Kurun. Saat itu, tersangka berkenalan melalui media sosial (medsos) facebook dan twitter menggunakan akun palsu. Perkenalan itu berlanjut melalui aplikasi whatsapp.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

”Dari perkenalan tersebut, mereka akhirnya menjalin hubungan khusus, yang berlanjut dengan sering melakukan video call, baik itu video call biasa maupun video call yang berbau asusila. Tanpa diketahui korban, tersangka merekamnya dengan memakai aplikasi khusus,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa, Senin, 2 November 2020.

Dia mengatakan, video berbau asusila tersebut kemudian disebarluaskan oleh tersangka menggunakan akun twitter palsu atas nama BS, dan akun facebook atas nama MS, WH, dan BH. Video itu disebarkan ke teman-teman korban dan kerabatnya.

”Motif tersangka menyebarluaskan video itu di medsos, karena merasa sudah tidak diperhatikan oleh korban. Ini dilakukannya agar mendapat perhatian dari korban. Dengan video itu, tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban dan kapan saja minta dilayani,” tuturnya.

Dia mengakui, antara tersangka dan korban memiliki hubungan khusus sejak dua bulan lalu, meskipun keduanya belum pernah bertemu secara langsung. Hampir setiap hari, keduanya melakukan video call biasa, sedangkan video call berbau asusila yang direkam sebanyak empat kali.

”Sebelumnya, tersangka yang merupakan seorang mahasiswa ini juga pernah dihukum dalam perkara pelanggaran UU ITE, dengan vonis delapan bulan penjara pada tahun 2018. Kejadiannya di Provinsi Jambi,” ujar Wakapolres.

Dia menuturkan, tersangka RE (26) ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/10) pukul 23.00 WIB, tepatnya di BTN Belisih Indah, Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

”Selain tersangka, juga diamankan barang bukti tiga buah handphone, satu lembar baju, satu buah laptop, dua buah charger, delapan buah simcard, satu buah headset, satu buah hard disk, dan satu buah kabel data,” katanya.

Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya yakni penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

(sid/matakalteng.com)

ShareTweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Kobar Ajak Masyarakat Bela dan Beli Produk UMKM

Next Post

Wujudkan Desa Sehat, Canangkan Satgas Desa Tangkal Covid-19

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Wujudkan Desa Sehat, Canangkan Satgas Desa Tangkal Covid-19

Wakil Bupati : Jangan Ambil Alih Pekerjaan Yang Bukan Kewenangan

Pembunuh Nenek Cahaya Ternyata Kerabatnya Sendiri, Ini Kronologisnya!

Sektor Kuliner Bisa Jadi Ikon Wisata Baru

Angka Partisipasi Pemilih Dikhawatirkan Menurun

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK