• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pembunuh Nenek Cahaya Ternyata Kerabatnya Sendiri, Ini Kronologisnya!

Pembunuh Nenek Cahaya Ternyata Kerabatnya Sendiri, Ini Kronologisnya!

Senin, 2 November 2020
in Hukrim
A A
FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Pelaku perampokan dengan kekerasan di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Pelaku perampokan dengan kekerasan di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan nenek Cahaya (66) meninggal dunia, akhirnya terungkap. Kejadian yang berlangsung pada Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan Baamang Hulu Gg Beringin, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ternyata dilakukan oleh keluarganya sendiri.

Pelaku yang merupakan kerabat dekat korban ini adalah WD alias Idin diamankan di Desa Selunuk Kabupaten Seruyan. Saat diamankan korban tidak melakukan perlawanan kecuali berbelit-belit menjelaskan saja.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin menyebutkan, pada Selasa atau tiga hari sebelum kejadian, korban dengan pelaku sempat bertemu untuk kepentingan pelaku membeli kelapa muda dari korban. Namun karena korban hanya menjual kelapa tua, sehingga jual beli itu tidak terjadi.

“Pada hari itulah pelaku melihat korban menggunakan perhiasan yaitu kalung, anting serta gelang di tangan kanan dan kiri. Sehingga terbesit dibenak pelaku untuk menguasai barang tersebut, karena kebetulan berdasarkan keterang pelaku dirinya sedang kesulitan ekonomi,” ujarnya, Senin 2 November 2020.

Kemudian Kakek Idin yang berprofesi sebagai pedagang es kelapa ini, pada Kamis atau satu hari sebelum kejadian. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku ini ada duduk-duduk di seberang rumah korban pada sore hari. Ternyata saat itu pelaku sedang memastikan apakah korban ini tinggal sendiri atau ada keluarganya yang lain.

“Menjelang magrib sudah mulai gelap pelaku pindah kebagian belakang rumah korban, pelaku masuk kepekarangan belakang dengan merusak pagar kayu yang ada disepanjang belakang rumah korban. Kemudian pelaku menunggu korban keluar sampai dengan subuh. Karena pelaku ini hapal kebiasaan korban yaitu melaksanakan shalat subuh,” ungkapnya.

Sehingga saat korban keluar untuk mengabil wudhu, korban membuka pintu kemudian pelaku langsung masuk dan membekap korban dengan kain. Namun karena kain tersebut terlepas, pelaku langsung mencekik korban hingga terjatuh.

“Pada saat terjatuh korban sempat berteriak minta tolong. Dan ada beberapa warga yang mendengar, namun teriakan itu tidak terlalu jelas sehingga tidak ada yang datang. Dan karena korban berteriak, cekikan kakek Idin semakin kuat hingga membuat korban tidak bergerak,” terang AKBP Jakin.

Berdasarkan keterangan dari pelaku sendiri, setelah korban tidak bergerak dirinya memastikan apakah korban sudah tidak bernyawa atau tidak, kakek Idin memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali menggunakan potongan besi yang ada di rumah korban.

“Setelah korban tidak bergerak lagi, barulah pelaku mengambil semua perhiasan korban dan dibawa melarikan diri. Namun ada satu anting yang tertinggal di TKP,” ujarnya.

Dari kejadian itu, Anggota Satreskrim Polres Kotim dan juga unit Reskik Polsek Baamang dibantu dari Resmob Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penyelidikan. Akhirnya mendapatkan informasi dan dikembangkan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Dijelaskan Jakin, pada saat ditangkap pelaku masih mengelak dengan mengajukan berbagai alibi, namun semua alibinya terbukti tidak benar. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang berupa cincin sebanyak dua buah milik korban yang sempat pelaku jual di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

“Kami juga menanyakan kepada pedagang emas yang membeli cincin tersebut, dirinya mengaku memang benar pelaku inilah yang menjual emas tersebut beberapa hari lalu. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengaku bahwa dirinyalah yang membunuh korban sekaligus mengambil barang-barang berharga milik korban,” sebutnya.

Dari tangan pelaku, aparat mengamankan barang bukti berupa besi yang digunakan untuk memukul kepala korban, satu buah cincin seberat 2,21 gram, satu buah cincin dengan berat 2,26 gram, dua gelang keroncong dengan berat 20 gram, satu kalung emas dan satu kalung seberat 50 gram, satu buah anting dengan berat 1 gram, pakaian korban serta kotak tempat menyimpan barang hasil curian.

“Sebenarnya pelaku ini ada hubungan kekerabatan dengan korban, yakni suami dari korba yang telah meninggal dunia punya hubungan kekerabatan dengan istri pelaku. Jadi hubungannya sepupu,” terang Kapolres.

Sementara itu, pelaku melakukan kejahatan seorang diri. Usai mencuri, pelaku menjual dua buah cincin denga harga Rp 2.100.000, uang tersebut sudah digunakan pelaku untuk membayar utang.

“Niat awal pelaku ini hanya menguasai barang korban, namun pelaku tidak menyangka bahwa korban melakukan perlawanan. Saat ke TKP pelaku di antar oleh anaknya di depan gang yang jauh dari TKP. Kemudian pelaku berjalan kaki ke rumah korban, usai melakukan aksinya di subuh hari pelaku kembali menghubungi anaknya untuk dijemput,” terang AKBP Jakin lagi.

Polres Kotim sudah periksa enam saksi. Pelaku memiliki satu istri dan tiga anak, dimana pelaku mengaku awalnya tidak sampai hati untuk melakukan pencurian. Namun karena terdesak ekonomi ia menjadi gelap mata.

“Saya menyesal dan siap menerima hukumannya. Karena mau bagaimana lagi, apa yang terjadi sudah terlanjur menjadi bubur,” ucap Kakek Idin.

Ia menceritakan, saat itu anaknya menanyakan dirinya pulang dari mana subuh-subuh, dan pelaku mengaku menginap dirumah kenalannya. Namun saat diperiksa kepolisian, pelaku ternyata berbohong.

Pagi itu pelaku minta di antar kerumah kerabatnya yang ada di dekat bundaran KB. Setelah beristirahat sebentar, pelaku minta diantar ke PPM. Namun sang anak tidak mengetahui apa tujuan orang tuanya ke PPM. Anaknya hanya menunggu di luar, usai menjual emas, kakek Idin mengajak anaknya pulang ke daerah Sebabi.

Dari kejadian tersebut, AKBP Jakin menghimbau agar masyarakat tidak terlalu mengumbar barang-barang berharga yang dimiliki. Karena hal itu akan mengundang niat jahat, sehingga ketika ada kesempatan akan terwujud TKP.

“Persangkaan pasal yang kami sangkakan adalah pasal 351 KUH Pidana ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

(dia/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Wakil Bupati : Jangan Ambil Alih Pekerjaan Yang Bukan Kewenangan

Next Post

Sektor Kuliner Bisa Jadi Ikon Wisata Baru

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Sektor Kuliner Bisa Jadi Ikon Wisata Baru

Angka Partisipasi Pemilih Dikhawatirkan Menurun

Polres Rayakan HUT Humas Polri Bersama Pers

Akibat Covid-19, Peningkatan Jalan Jelai Tertunda Tahun Depan

Ketahuan Gali Lahan Kuburan Milik Pemkab Kotim, Ekskavator Sembunyi di Hutan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK