SAMPIT – Kiki Nova Indriyani alias Kiki, warga Jalan Mihau, Sampit ditangkap jajaran Polsek Baamang lantaran telah melakukan penipuan terhadap puluhan orang. Penipuan tersebut berkedok arisan dan investasi.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal saat salah satu anggotanya merasa dirugikan lantaran tidak kunjung mendapatkan uang arisan. Arisan dengan nominal cukup tinggi ini sudah dilakukan sejak November 2018.
“Baru bulan ini terbongkar jika arisan ini adalah bodong. Tersangka membuat lima kelompok arisan dengan uang pembayaran yang berbeda,” kata Kapolres Kotim saat melakukan press rilis di dampingi Kapolsek Baamang Iptu Paramita Harumi.
Ada pun rinciannya, kelompok pemenang menerima Rp 3 juta sebanyak 10 orang, pemenang menerima Rp 5 juta sebanyak 11 orang, pemenang menerima Rp 10 juta ada 16 orang, pemenang menerima Rp 20 juta sebanyak 18 orang dan kelompok pemenang menerima Rp 30 juta sebanyak 20 orang.
Selain arisan, tersangka juga menipu para korbannya itu dengan investasi palsu. Tersangka menawarkan para korbannya untuk menginvestasikan uang di salah satu koperasi yang dikatakan merupakan milik salah satu perusahaan sawit.
Para korban dijanjikan mendapatkan keuntungan berlipat jika mengikuti investasi tersebut. Tergiur akan hal itu, banyak warga yang mengikuti kegitan fiktif tersebut. Akibatnta para korban mengalami kerugian materiil hampir mencapai Rp1 M.
“Total kerugian yang di alami para korbannya mencapai Rp 755 juta. Kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Tersangka dikenakan Pasal 378 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” sebut AKBP Mohammad Rommel.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post