KUALA KAPUAS – Puluhan botol minuman keras (Miras) diduga tidak mengantongi izin sesuai peraturan daerah (Perda) pemerintah setempat diamakan oleh jajaran Sabhara Polres Kapuas, Minggu 12 Mei 2019 sekira pukul 22.00 WIB.
Dikonfirmasi matakalteng.com, Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Sabhara IptuJimin Senin 13 Mei 2019 mengatakan dalam razia cipta kamtibmas ini, pihaknya mengamankan sebanyak 18 botol minuman keras jenis arak dan uang sebesar Rp 105 ribu dari HL penjual minuman keras di Jalan Anggrek Kapuas.
Kemudian polisi kembali mengamankan 5 botol minuman keras jenis arak dari MN jalan Melati Kapuas. “Kami menyita 23 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda dan kegiatan razia peredaran miras tanpa izin ini akan dilakukan secara berkelanjutan di wilayah hukum Polres Kapuas,” kata Iptu Jimin.
Pihaknya berharap peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran miras dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian jika mengetahui peredaran miras tanpa izin.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post