KUALA KAPUAS – Tim gabungan Satreskrim Polres Kapuas, Pospol Bagugus, Jatanras Krimum Polda Kalteng, Intelmob Brimob Polda Kalteng, dan Resmob Polres Katingan, berhasil meringkus JL (35), warga Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
JL diduga pelaku tindak pidana pembunuhan yang korbannya ditemukan meninggal dunia dengan usus terburai di Dusun Karahau, Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai pada Sabtu, 20 April 2019) lalu. Korban diketahui bernama Ebi Pri Dika Wijaya, (27).
Pelaku diamankan pada Sabtu (11 Mei 209) sore sekitar pukul 16:20 WIB di depan pondok milik warga di Desa Tumbang Liting, Km 14, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Saat penangkapan pelaku berusaha kabur sehingga petugas melepaskan tembakan dan mengenai kaki pelaku hingga dapat dilumpuhkan.
“Iya, tadi sore kita bersama tim gabungan telah mengamankan terduga pelaku pembunuhan. Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga hari ini terlacak untuk dilakukan penindakan,” kata Kapolres AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Ahmad Budi Martono, Minggu 12 Mei 2019.
Saat ini sambung kasatreskrim, terduga pelaku sudah dibawa ke Polres Kapuas guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut serta mendalami motifnya. “Dari pengakuan pelaku, barang bukti senjata tajam jenis badik telah dibuang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Itu yang kita cari,” terangnya. Atas perbuatan pelaku akan dibidik Pasal 351, Ayat 3, KUHP dan atau Pasal 338, KUHP.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post