PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) kembali mengamankan seorang juru parkir yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,67 gram, dibilangan Dah Hamzah Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arsel, Kobar.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kobar. Setelah nendapatkan bukti kuat, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor Rohman Efendi (21), pada Kamis (25/4/2019).
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kobar IPTU Triyono Raharja, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kejadian penangkapan pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 sekira pukul 08.30 WIB.
“Saat mengamankan terlapor, ditemukan dua buah plastik klip yang mana didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,67 gam. Kami juga amankan 1 rompi parkir warna kuning, 1 buah sendal merk Cfr warna hitam dan 1 buah Hp Samsung,” terangnya, (27/4/2019).
Saat ini lanjut IPTU Triyono barang bukti sudah diamankan petugas dan pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post