SUKAMARA – Pelaksanaan rapat identifikasi indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pengembangan potensi penataan akses tahun 2025 diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman dan komitmen dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di Kabupaten Sukamara.
“Reforma agraria bukan sekadar program pertanahan, tetapi merupakan bagian dari upaya besar untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Bupati Sukamara, Masduki, Selasa, 22 Juli 2025.
Menurutnya, dalam pelaksanaannya, dua hal yang menjadi fokus utama adalah legalisasi aset melalui sertifikasi lahan untuk kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola dan penataan akses untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat, sekaligus mendapatkan akses terhadap sumber daya ekonomi yang mendukung produktivitas dan kesejahteraan.
“Kami menyadari bahwa tantangan ke depan masih cukup kompleks, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, konflik agraria, hingga keterbatasan akses masyarakat terhadap program pemberdayaan,” ujarnya.
Di kegiatan itu, bupati Sukamara mengajak semua unsur untuk dapat bersinergi secara nyata, terutama kepada Kantor Pertanahan untuk perkuat koordinasi dan pemetaan TORA di wilayah Kabupaten Sukamara dan jajaran Forkopimda untuk mengawal pelaksanaan program ini agar berjalan tertib, adil, dan aman.
“Kepada camat dan kepala desa, saya minta agar aktif melakukan identifikasi potensi lahan, serta membina masyarakat agar siap mengelola aset yang diberikan secara produktif,” ucapnya
Masduki berharap forum tersebut akan lahir kesepahaman dan komitmen yang kuat dari seluruh pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas dan berkelanjutan.
(bb/matakalteng)






















Discussion about this post