SUKAMARA – Penjabat (Pj) Bupati Sukamara, Kaspinor mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyusunan kebutuhan ASN tahun 2024 untuk diajukan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Dia menerangkan, bahwa penyusunan kebutuhan ASN tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Desember 2023 perihal usulan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh kepala perangkat daerah untuk menyusun kebutuhan ASN tahun 2024,” katanya, Rabu, 31 Januari 2024.
“Saya sampaikan bahwa kita ingin melakukan evaluasi SDM ASN yang ada di Kabupaten Sukamara dan kita akan lakukan identifikasi berapa kebutuhan ASN kita,” tambahnya.
Lebih lanjut Kaspinor menerangkan, jika dengan penambahan jumlah ASN sesuai dengan kebutuhan maka akan memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah kita identifikasi apa saja kebutuhannya, maka harapannya ASN yang didapat sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
“Selain itu juga harapannya bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat, sehingga bisa memberikan energi baru bagi pembangunan khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan,” lanjutnya.
Dirinya juga menerangkan terkait kuota yang dibutuhkan, namun masih belum bisa memberikan gambaran, lantaran sehingga saat ini masih dilakukan evaluasi dan penyusunan.
“Balum, saya masih meminta Badan Kepegawaian dan SDM Sukamara untuk melakukan identifikasi dan kepada seluruh OPD untuk menyampaikan kebutuhannya masing-masing,” tutupnya.
(akh/matakalteng)






















Discussion about this post