SAMPIT – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit telah membayarkan klaim sebesar Rp. 201 Miliar di sepanjang tahun 2023 untuk segala segmen seperti sektor formal maupun informal.
Yunan Shahada, Selaku Kepala Kantor Cabang Sampit, menyatakan bahwa total pembayaran klaim tersebut terdiri dari program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebanyak 1.826 kasus dengan jumlah klaim yang dibayarkan sejumlah Rp 10,3 Miliar.
“Kemudian pada program JKM (Jaminan Kematian) sebanyak 379 kasus dengan jumlah klaim yang dibayarkan Rp 9,3 miliar,” ujarnya, Rabu, 31 Januari 2024.
Lalu program JP ( Jaminan Pensiun) sebanyak 275 kasus dengan jumlah klaim yang dibayarkan Rp 1,7 Miliar dan penyumbang klaim terbesar yaitu JHT ( jaminan hari tua) sebanyak 20.638 kasus dengan jumlah klaim yang dibayarkan sejumlah Rp 180 miliar.
“Kami berharap para pekerja atau ahli waris yang menerima manfaat dapat terbantu dan dapat mengurangi beban yang dialami setelah terjadi risiko kerja, serta semoga para pekerja mulai sadar betapa besarnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan bisa mendaftarkan dirinya dan melaporkan upah sesuai dengan kondisi rill karena sangat berpengaruh terhadap pengembangan JHT yang dimilikinya,” ucapnya.
Lebih lanjut Yunan menambahkan, BPJS ketenagakerjaan bukan lagi sekedar kewajiban tapi sudah menjadi kebutuhan para pekerja di Indonesia melihat manfaatnya yang besar, dan belum lama ini telah terbit INPRES nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Sampit terus mensosialisasikan secara masif kepada para pekerja khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur akan keunggulan program program yang dimiliki, serta para pekerja yang berada diluar negeri, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI).
(dia/matakalteng)
Discussion about this post