PALANGKA RAYA – Indonesia saat ini merupakan salah satu negara dengan penderita TBC tertinggi di dunia, tepatnya menempati posisi kedua setelah India. Hal ini merupakan sebuah masalah kesehatan masyarakat yang membutuhkan penanganan serius dari berbagai pihak, bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan.
“Keberhasilan eliminasi TBC di Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, melainkan juga menjadi tanggung jawab lintas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah baik Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah (Kalteng), Suyuti Syamsul, Selasa, 28 November 2023.
Dia menambahkan, pada tahun 2021 pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Peraturan ini memberikan arahan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan TBC untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan eliminasi TBC pada tahun 2030 dan Indonesia Bebas TBC pada tahun 2050.
Penemuan kasus TB di Indonesia masih belum mencapai target yang diharapkan, sehingga potensi penularan terus terjadi. Pada tahun 2023, estimasi insiden TBC di Indonesia diperkirakan meningkat dari 969.000 di tahun 2022 menjadi 1.060.000 pada tahun 2023 dengan angka kematian sebanyak 52 orang/100.000 penduduk.
Untuk mengatasi hal ini, Kemenkes RI menginstruksikan agar Coverage Treatment pada TBC sensitive obat (SO) maupun TBC resisten obat (RO) mencapai target 90% pada tahun 2023. Namun, capaian indikator utama Program TBC di tingkat Nasional tahun 2022 seperti indikator penemuan dan pengobatan masih rendah pada angka 66%.
Di Kalteng sendiri, pada tahun 2023 estimasi kasus TBC menurun cukup signifikan dari 10.689 pasien menjadi 7.637 pasien. Namun, capaian penemuan kasus (Treatment Coverage) TBC di Kalimantan Tengah masih rendah pada angka 43%, yang dibawah rata-rata nasional yaitu 59%.
Untuk menangani kasus TBC resisten obat (RO), rumah sakit pengobatan TBC RO di Kalimantan Tengah saat ini masih terkonsentrasi di Kota Palangka Raya, Pangkalan Bun, dan Sampit, sementara fasilitas TCM sudah tersedia di seluruh Kabupaten di Kalimantan Tengah.
“Upaya meningkatkan penemuan kasus TBC harus diawali dengan penjaringan Suspek. Oleh karena itu, perlu ada kerja sama lintas sektor untuk memperluas jangkauan fasilitas pengobatan TBC RO di wilayah Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Eliminasi TBC di Indonesia bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah, namun dengan kerja sama lintas sektor dan tekad yang kuat, eliminasi TBC Indonesia pada tahun 2030 dan Indonesia Bebas TBC pada tahun 2050 dapat tercapai.
“Sebagai masyarakat, mari kita berperan aktif dalam mendukung upaya eliminasi TBC di Indonesia dengan melakukan upaya pencegahan yang tepat dan mendukung program penanganan TBC yang telah ditentukan oleh pemerintah,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post