SUKAMARA – Dalam rangka memberikan hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara memberikan program asimilasi dan program Integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB).
Warga Binaan Pemasyarakatan yang beruntung mendapatkan program tersebut ada dua orang yang saat ini telah di proses untuk kebebasannya.
Kalapas Lepas III Sukamara, Joko Prayitno mengatakan bahwa program tersebut diberikan untuk memenuhi hak dari para narapidana.
“Kami telah melakukan pemenuhan data terhadap Warga Binaan yang telah memenuhi syarat, ada dua Warga Binaan dipanggil untuk di wawancara sekaligus diberikan informasi yang nantinya akan disampaikan kepada keluarga Warga Binaan mengenai hal dan kelengkapan berkas apa saja yang harus dipenuhi untuk kelengkapan administrasi,” jelas Joko Prayitno, Jumat 24 Maret 2023.
Joko menjelaskan jika hak yang diperoleh dua warga binaan itu berupa Asimilasi Rumah dan Program Integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) dan dalam waktu dekat meraka akan bebaskan melalui Asimilasi Rumah dan Cuti Bersyarat.
“Namun sebelumnya terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu harus melakukan pemenuhan terhadap kelengkapan berkas,” ucap Joko Prayitno.
Kelengkapan berkas yang dimaksud Joko adalah surat pernyataan dan surat keterangan jaminan dari pihak keluarga, dimana dalam surat tersebut harus diketahui oleh Kepala Desa sesuai domisili tempat tinggal penjamin dengan menyertakan tanda tangan kepala desa.
“Nanti kami akan berikan berkas yang harus dibawa oleh keluarga Warga Binaan untuk kelengkapan administrasinya,” tukas Joko.
(akh/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Dua Narapidana di Sukamara Dapat Asimilasi Rumah dan Program Cuti Bersyarat " dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post