PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto pada Konferensi Pers Kasus Mafia Tanah, di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Jumat 24 Maret 2023.
Dalam Konferensi Pers Kasus Mafia Tanah ini, Menteri ATR/BPN menyampaikan Penetapan P.21 Tindak Pidana Pertanahan berupa Pemalsuan Surat Verklaring, salah satu kasus pertanahan berskala besar di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya di kota Palangka Raya.
“Saudara-saudara, alhamdulilah perkara tindak pidana pemalsuan surat verklaring yang dilakukan oleh saudara MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P.21. Harapan kita semua bahwa sinergi yang sudah baik antara Polda, Kajati, Pemerintah Daerah, dan Kanwil agar terus dijaga dan ditingkatkan kedepannya,” ucap Menteri ATR/BPN menetapkan status.
Hadi Tjahjanto mengungkapkan terkait operasi dan Satgas mafia tanah, sebelumnya ia telah mendapatkan laporan dari Kakanwil Kalteng bahwa terdapat oknum mafia tanah yang mengambil tanah-tanah masyarakat dan Pemerintah Daerah. Dijelaskan, modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan surat verklaring yang sudah dipalsukan untuk mengambil lahan.
“Permasalahan ini memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah sehingga masyarakat kehilangan atas haknya serta telah dilakukan perubahan fisik bidang-bidang tanah oleh oknum mafia tanah sehingga batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas. Perlu diketahui, di atas tanah yang telah dioperasi oleh oknum mafia tanah tersebut telah terbit kurang lebih 3.081 sertipikat hak atas tanah milik masyarakat, termasuk ada 37 sertifikat diantaranya merupakan aset Pemprov Kalimantan Tengah,” jelas Menteri ATR/BPN.
Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/BPN mengapresiasi stakeholder terkait di Kalteng beserta jajarannya yang berhasil mengungkapkan kasus mafia tanah tersebut. “Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalimantan Tengah, kepada Kejaksaan Tinggi serta jajaran Kanwil BPN Kalimantan Tengah yang telah bersinergi dengan baik sehingga mampu mengungkapkan kasus tindak pidana pemalsuan surat verklaring yang dilakukan oleh tersangka saudara MGS,” ucap Menteri ATR/BPN.
Sementara itu, dalam pernyataannya, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto untuk memberikan perhatian dalam memberantas mafia tanah di Kalimantan Tengah. “Saya mengapresiasi, Bapak Menteri, atas kedatangan Bapak Menteri. Saya selaku Gubernur bersyukur, dapat bersilaturahmi dengan Bapak Menteri dan rombongan di Kalimantan Tengah”, kata Gubernur Sugianto Sabran.
Kepada Menteri ATR/BPN, Gubernur Sugianto Sabran memaparkan bahwa kasus mafia tanah merupakan permasalahan yang besar karena dapat menghambat pembangunan berbagai sektor di Kalteng, diantaranya bidang perekonomian dan investasi, termasuk juga pembangunan infrastruktur. “Jadi, mafia tanah ini sebetulnya kejahatan yang luar biasa, bukan kejahatan yang biasa-biasa karena mengganggu semua struktur pembangunan,” jelas Gubernur.
(vi/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Terkait Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Gelar Konferensi Pers di Palangka Raya" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post