SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara Ahmadi meresmikan secara langsung Rumah Restorative Justice yang dicanangkan oleh Kejaksaan Negeri Sukamara.
Dalam pencanangan dan peresmian tersebut, Ahmadi mengatakan bahwa Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ dimaksudkan untuk membantu masyarakat dalam menyelamatkan kasus hukum melalui jalur damai dengan mediasi Kejaksaan.
“Dengan adanya rumah RJ ini kita berharap masyarakat akan mendapat keadilan, dibantu untuk berdamai tanpa harus melalui persidangan,” kata Ahmadi, Selasa 12 April 2022.
Sementara itu, Kepala Kejari Sukamara, Suhartono pembentukan Rumah RJ tersebut didasarkan atas respon positif dari masyarakat yang antusias dengan adanya penyelesaian penanganan perkara yang dilakukan di luar persidangan.
“Tujuan dibentuknya rumah RJ ini adalah terselesainya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan ringan biaya serta terwujudnya kepastian hukum yang mengedepankan keadilan tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya,” terangnya.
Hartono juga mengatakan bahwa pembentukan Rumah RJ tersebut bukan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di tengah masyarakat, namun terbatas pada masalah hukum pidana. “Dalam rangka mengeliminir perkara ringan atau tipiring untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasi jaksa,” ucapnya.
Keadilan restoratif justice telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Dimana yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. “Tapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif,” tukas Hartono.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post