KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang membahas terkait daftar pemilih.
”RDP ini untuk menyinkronkan data daftar pemilih di disdukcapil dan KPU, karena terkadang data keduanya berbeda. Misalnya, data jumlah penduduk yang wajib melakukan perekaman KTP-el berbeda dengan data yang masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ucap Ketua Komisi I DPRD Gumas Gumer, Selasa, 12 April 2022.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengakui, perbedaan tersebut terjadi karena beberapa faktor. Contoh ada warga yang wajib perekaman KTP-el namun tidak memiliki hak pilih seperti anggota TNI dan Polri. Lalu, ada juga warga yang pindah domisili, namun tidak melapor ke pemerintah setempat.
Selanjutnya, juga ada warga yang meninggal dunia namun anggota keluarganya tidak membuat akta kematian, sehingga belum dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) dan datanya masih ada di disdukcapil.
”Selain itu, dari KPU juga melakukan pendataan secara faktual secara rutin, sesuai dengan data di lapangan. Hal itu menyebabkan ada perbedaan data antara warga yang wajib perekaman KTP-el dengan DPT yang dikeluarkan oleh KPU,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu dan Miri Manasa ini meminta kepada disdukcapil, agar aktif melakukan jemput bola, demi penataan administrasi kependudukan. Dengan demikian data yang dihasilkan tidak jauh berbeda dan benar-benar valid.
”Jika data valid, bisa digunakan untuk menentukan jumlah kuota kursi DPRD per dapil. Pasalnya, perhitungan jumlah kuota kursi DPRD juga bergantung dari Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang dikeluarkan pemerintah,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post