KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Barang haram ini merupakan bukti pengungkapan enam perkara tindak pidana narkoba sejak Bulan Februari hingga April, yakni dua perkara di Kecamatan Kurun, tiga perkara di Tewah, dan satu perkara di Manuhing.
“Sabu yang dimusnahkan yakni dengan berat kotor 166,94 gram, dan berat bersih 156,81 gram. Barang haram ini disita dari penangkapan delapan tersangka, terdiri dari enam orang pria dan dua wanita,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah pasca pemusnahan sabu, Selasa, 12 April 2022.
Dia mengatakan, delapan tersangka itu adalah pengedar dan bukan satu jaringan alias tidak saling mengenal satu sama lain. Mereka akan dijerat pasal 114 ayat (2), junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. ”Apabila diuangkan, sabu yang dimusnahkan senilai Rp 417.350.000, dan kurang lebih ada 835 orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut dia, Polres Gumas terus berupaya maksimal dan bertekad untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah berkoordinasi dengan tim Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) maupun potensi masyarakat.
”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu Polres Gumas dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba, dengan melakukan pengawasan yang dimulai dari lingkungan keluarga,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post