KUALA KURUN – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2021.
”Ada sembilan parpol yang menerima LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas tahun 2021,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Yansiterson, Selasa, 12 April 2022.
Sembilan parpol itu, yakni Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Demokrat, Nasional Demokrat (NasDem), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Berkarya, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
”Pada tahun 2021, total nilai bantuan parpol Rp 787.847.779,24. Dengan rincian, Golkar Rp 184.175.707, PDIP Rp 223.098.050, Demokrat Rp 84.693.317, Hanura Rp 45.090.365, Gerindra Rp 69.790.810, PAN Rp 55.540.553, Partai Berkarya Rp 38.511.142, Perindo Rp 40.538.790, dan NasDem Rp 46.409.045,” ujarnya.
Terpisah, Perwakilan BPK RI Provinsi Kalteng Wijayanti mengatakan, parpol wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran, yang bersumber dari dana bantuan APBD kepada BPK secara berkala satu tahun sekali, untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah diaudit, hasilnya akan disampaikan ke parpol paling lambat satu bulan.
”Audit tersebut bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kesesuaian laporan pertanggungjawaban bantuan parpol. Ada empat jenis kesimpulan yang diberikan yaitu, sesuai, sesuai dengan pengecualian, tidak sesuai, serta tidak memberikan kesimpulan,” tuturnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, lanjut dia, menunjukkan bahwa sebagian besar parpol sudah melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan dengan cukup baik dan tertib walaupun masih ditemukan adanya ketidakpatuhan.
”Ketidakpatuhan itu seperti penggunaan dana bantuan parpol yang tidak sesuai prioritas, dan penggunaan dana untuk pendidikan politik lebih kecil dibandingkan untuk operasional sekretariat,” katanya.
Kedepan, tambah dia, pertanggungjawaban bantuan parpol diharapkan semakin baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, dituntut peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat untuk melakukan pembinaan secara berkesinambungan kepada parpol.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post