SUKAMARA – Saat ini pemerintah Kabupaten Sukamara tengah berupaya untuk menertibkan usaha di sektor pariwisata. Pasalnya usaha kepariwisataan di Bumi Gawi Barinjam mulai berkembang meski ada ditengah pandemi Covid-19.
Kabid Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sukamara Abdul Syukur mengatakan, saat ini tengah disiapkan sebuah regulasi atau peraturan daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.
“Jika rancangan perda itu jadi maka akan diajukan ke Bagian Hukum Setda Sukamara untuk dievaluasi. Melalui regulasi ini, nantinya setiap jenis usaha sektor pariwisata wajib memiliki TDUP,” jelas Abdul Syukur, Rabu, 21 Juli 2021.
TDUP berkaitan dengan pendataan jumlah kunjungan wisatawan dan data lainnya yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya pengembang dan penertiban usaha kepariwisataan. Saat ini sudah mulai bermunculan usaha masyarakat berkaitan dengan kepariwisataan di wilayah pesisir pantai, namun tidak memiliki TDUP karena belum ada regulasi yang mengaturnya.
“Kami berharap, setelah adanya regulasi wajib TDUP maka semua jenis usaha kepariwisataan bisa lebih tertib dan terarah,” tutupnya.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post