SUKAMARA – Saat ini pemerintah Kabupaten Sukamara tengah berupaya untuk menertibkan usaha di sektor pariwisata. Pasalnya usaha kepariwisataan di Bumi Gawi Barinjam mulai berkembang meski ada ditengah pandemi Covid-19.
Kabid Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sukamara Abdul Syukur mengatakan, saat ini tengah disiapkan sebuah regulasi atau peraturan daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.
