SUKAMARA – Dalam upaya menertibkan usaha di sektor pariwisata, Pemerintah Kabupaten Sukamara tengah menyiapkan regulasi berupa rancangan peraturan daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kabid Pariwisata Disporapar Sukamara Abdul Syukur mengatakan bahwa ada banyak keuntungan yang dapat diperoleh pelaku usaha pariwisata jika terdaftar dalam TDUP tersebut.
Menurut Abdul Syukur dengan adanya TDUP yang saat ini masih disusun, pengusaha sektor kepariwisataan akan mudah memperoleh stimulus berupa bantuan baik dari pemerintah.
“Karena nantinya mereka ini terdaftar jadi akan mudah mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelas Abdul Syukur, Rabu 21 Juli 2021.
Usaha sektor kepariwisataan merupakan salah satu usaha yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi kreatif, sehingga akan mudah bagi pengusaha untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Itu salah satu keuntungannya jika suatu saat ada program bantuan dari pemerintah, sektor usaha yang telah memiliki TDUP akan mudah dapat bantuan,” terangnya.
Abdul Syukur mengatakan rancangan peraturan daerah sudah diajukan ke Bagian Hukum Setda Sukamara untuk dievaluasi. Melalui regulasi itu, maka setiap jenis usaha sektor pariwisata wajib memiliki TDUP.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post