KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong menyampaikan pidato pengantar usulan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berisi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022.
”Terkait Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, itu merupakan kewajiban kepala daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sesuai ketentuan, ini wajib dibahas dan ditetapkan DPRD menjadi Perda,” ucap Jaya, pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, Rabu, 21 Juli 2021.
Untuk gambaran umum terkait dengan anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Gumas tahun 2020, yakni Pendapatan Daerah Rp 974.374.436.073,91, dengan realisasi Rp 990.638.486.554,06 atau 101,67 persen dari target. Komponennya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah.
”Kalau belanja daerah keseluruhan tahun anggaran 2020 yang dianggarkan Rp 836.099.541.133,62, dengan realisasi keseluruhan Rp 779.118.129.302,43 atau 93,18 persen. Komponen belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” ujarnya.
Dia mengatakan, dari perhitungan komponen realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah dijabarkan, APBD Kabupaten Gumas tahun 2020 terdapat surplus anggaran Rp 49.235.502.345,95, dan juga terdapat realisasi pembiayaan netto Rp 25.813.279.042,33.
”Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2020 Rp 75.048.781.388,28, yang merupakan jumlah dari surplus/defisit anggaran ditambah dengan pembiayaan netto,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Pemkab Gumas juga mengajukan Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini sebagai penyesuaian atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah antara lain mengenai penggunaan, pemanfaatan, penilaian, dan pemindahtangan.
”Selain kedua raperda, kami juga menyampaikan rancangan KUA-PPAS tahun 2022 untuk dibahas bersama pada rapat gabungan badan anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif. Sesuai ketentuan, KUA-PPAS tahun 2022 menjadi landasan kami untuk menyusun rancangan APBD tahun 2022,” tukasnya.
(sid/matakalteng)
Discussion about this post