KUALA KURUN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) Evandi menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2021.
”Dua raperda itu yakni tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah, serta tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu,” ucap Evandi, pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, Rabu, 21 Juli 2021.
Dia mengatakan, yang menjadi ruang lingkup dari Raperda kearifan lokal dan kebudayaan daerah meliputi, berladang yang dilakukan berpindah, kesenian, adat istiadat/tradisi, kebudayaan, kebahasaan, kesusastraan, kuliner, pakaian, budaya spiritual, dan ornamen daerah.
”Kami berharap raperda ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum atau perlindungan bagi masyarakat Adat Dayak Kabupaten Gumas, yang berladang atau dalam bahasa Dayak Ngaju, yakni Malan Manana,” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, raperda ini juga sebagai regulasi/aturan/dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk dapat menetapkan produk-produk unggulan daerah khas Kabupaten Gumas, seperti jenis-jenis kuliner khas daerah, baik makanan maupun minuman.
”Selanjutnya, bisa menetapkan motif batik/baju adat khas daerah, musik/lagu khas daerah, tarian khas daerah, ornamen khas daerah, dan budaya spiritual,” ujar Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Sementara itu, terkait raperda bantuan hukum, ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata seluruh warga.
”Kami berharap ada tanggapan, saran, dan masukan dari pemerintah daerah, terkait dua raperda insiatif DPRD itu, yang nantinya akan dibahas bersama-sama eksekutif dan legislatif diforum pembahasan DPRD Gumas,” terangnya.
Selain dua buah raperda inisiatif tahun 2021, juga disampaikan rekomendasi DPRD Gumas terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Gumas tahun anggaran 2020.
”Pada intinya, DPRD secara umum berpendapat bahwa penyelenggaraan pemerintahan tentang kegiatan yang dilakukan pada tahun 2020 telah berjalan dengan baik,” sahut Anggota DPRD Gumas Untung Jaya Bangas.
Dia menambahkan, ada beberapa rekomendasi DPRD terhadap LKPj itu, yakni harus maksimal melakukan penanganan dan pengurangan penyebaran Covid-19, membuka peluang usaha untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, mengharapkan jaringan listrik dan telekomunikasi terkoneksi serta mencapai semua daerah, lakukan peningkatan kualitas jalan dan jembatan, melakukan program penyediaan air bersih pedesaan/perkotaan.
”Selain itu, kami juga ingin agar meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan fisik, meningkatkan SDM tenaga pendidikan, pemerataan tenaga pendidikan, memperhatikan ketersediaan tenaga medis, meningkatkan sarana prasarana objek wisata, mengembangkan jagung untuk mendukung smart agro, mengusulkan legalitas bagi penambangan, serta membangun desa pariwisata,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post