SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukamara menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diserahkan pada akhir pekan lalu atau Jumat 28 Mei 2021 di Palangka Raya.
Windu mengatakan jika WTP yang diraih oleh Pemkab Sukamara tersebut merupakan yang kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak 2012 lalu. “Alhamdulillah, Kabupaten Sukamara meraih WTP kembali untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut,” kata Windu Subagio, Jumat 4 Juni 2021.
Dijelaskannya, BPK RI telah memeriksa neraca Pemerintah Kabupaten Sukamara per 31 Desember 2020, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan.
“Pemeriksaan itu untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan,” jelas Windu Subagio. “Hasilnya, BPK menyatakan wajar tanpa pengecualian atau WTP,” tukas Windu Subagio.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post