SUKAMARA – Sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan perpanjangan waktu penyekatan atau pemeriksaan posko cek poin yang ada didua lokasi yakni hingga tanggal 24 Mei 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukamara, Arif Rahman Hakim yang mengatakan bahwa pemberlakuan penyekatan pemudik yang keluar masuk Kabupaten Sukamara dilaksanakan sampai tanggal 17 Mei 2021, namun ada perpanjangan yang diberlakukan dari pemerintah pusat sebagai antisipasi arus balik.
“Ada dua pos penyekatan yang kita dirikan untuk melakukan pemeriksaan setiap keluar masuk masyarakat yang melewati posko cek poin disimpang Karta Mulya dan Pelabuhan Speed Boat hingga tanggal 24 Mei mendatang,” kata Rahman, Rabu 19 Mei 2021.
Dijelaskan jika selama dilaksanakannya pos penyekatan tersebut masih ada sebagian pendatang yang menolak untuk diambil swab antigen diposko. “Memang ada yang menolak untuk dilakukan swab antigen dan mereka diminta putar balik atau dilarang masuk,” jelasnya.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas yang ada diposko cek point yang terdiri dari petugas Dishub, BPBD, Satpol PP, Tim Kesehatan, TNI dan Polri akan dilakukan bagi masyarakat yang akan keluar masuk terutama bagi pemudik yang datang dari arus balik lebaran.
“Antisipasi penyebaran Covid-19 ini memang terhadap arus balik yang akan memasuki Kabupaten Sukamara,” tukas Rahman.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post