SAMPIT – Jumlah kasus Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bertambah, sehingga berbagai upaya pencegahan terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng salah satunya meminta kepada pemerintah daerah untuk memberlakukan jam malam.
“Terkait penanganan Covid-19, kita diminta untuk memberlakukan jam malam,” ujar Bupati Kotim, H Halikinnor, Kamis 19 Mei 2021. Lanjutnya, warga dapat beraktivitas terutama bagi pelaku usaha hingga pukul 21.00 WIB.
Diatas jam tersebut akan dilakukan peringatan oleh petugas, bahkan jika kedapatan mereka yang tidak mengindahkan petugas akan melakukan pembubaran.
“Pembatasan jam malam hanya sampai pukul 21.00 WIB, tidak lebih dari itu. Kalau yang bandel akan kami bubarkan,” tegasnya. Disampaikan, sebelum diberlakukan pembatasan jam malam, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha mengetahui kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 terutama di Kotim. “Akan kami sosialisasikan dulu setidaknya selama 3 hari. Jadi nanti pada saat kami lakukan imbauan tidak ada alasan tidak tau,” tuturnya.
Sebelumnya pada saat rapat koordinasi Terkait penanganan Covid-19 bersama dengan Gubernur Kalteng secara virtual, Bupati Kotim yang didampingi oleh Ketua DPRD, Sekda, Kapolres dan sejumlah Kepala SOPD itu menyampaikan bahwa akan memberlakukan jam malam pada pukul 22.00 WIB. amun Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, tidak sependapat. Dirinya mengintruksikan pembatasan jam malam yaitu pukul 21.00 WIB tidak lebih.
Namun Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, tidak sependapat. Dirinya mengintruksikan pembatasan jam malam yaitu pukul 21.00 WIB tidak lebih.
“Kami bersama Ketua DPRD Provinsi Kalteng sepakat bahwa pembatasan pukul 21.00 WIB. Karena kalau di atas itu banyak warga yang begadang dan rawan terhadap terpaparnya Covid-19. Jadi saya instruksikan hanya sampai pukul 21.00 WIB saja,” tegas Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post