SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa masyarakat diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar, namun harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan oleh Windu Subagio saat sosialisasi tata cara membuka lahan dengan cara membakar di Kelurahan Mendawai, Sukamara, Selasa 16 Maret 2021.
Sosialisasi pembakaran lahan sekat tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat atau petani yang akan membuka lahan bisa memahami aturan-aturan yang diberlakukan sehingga kegiatan membuka lahan juga dapat mencegah terjadinya musibah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)
“Moment ini menjadi sangat penting bagi kita semua dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait cara membakar lahan sesuai aturan yang intinya tetap mencegah musibah Karhutla,” kata Windu.
Windu juga menjelaskan jika Pemkab Sukamara juga akan membuat peraturan bupati terkait dengan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Kita juga nanti akan membuat perbup untuk memperjelas tata caranya membakar yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” ucapnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara, M Fahmi mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan amanat dari Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran lahan serta aturan pelaksanaan dalam Pergub Nomor 4 tahun 2021 tentang pembukaan dan pengelolaan lahan non gambut bagi masyarakat hukum adat
“Sesuai dengan Perda Nomor 1 Rahun 2020 bahwa pembukaan lahan dan pengelolaan lahan dengan cara dibakar hanya dioerbolehkan untuk lahan bukan gambut dan peruntuk untuk keperluan masyarakat hukum adat,” jelas Fahmi.
(akh/matakalteng.co.id)
Discussion about this post