SUKAMARA – Pelaksanaan pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak di Kabupaten Sukamara dijadwalkan dilaksanakan pada Bulan Juni 2021 mendatang.
Hal itu diungkapkan Sekertaris Dinas Sosial PMD Sukamara Sutiyono yang mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mempersiapkan untuk pelaksanaan Pilkades serentak.
“Pilkades kemungkinan dilaksanakan usai Hari Raya Idul Fitri, pada bulan Juni,” ucap Sutiyono saat menghadiri acara di Polres Sukamara, Selasa 9 Februari 2021.
Sutiyono menjelaskan terkait anggaran untuk Pilkades serentak yang bertambah dari sebelumnya lantara digunakan untuk keperluan protokol kesehatan.
“Itu untuk pengadaan APD bagi petugas dalam pelaksanaan pemungutan suara nantinya,” kata Sutiyono.
“Karena sekarang masih pandemi covid-19. Seperti penyediaan masker, disinfektan, dan lainnya itu ditambahkan dalam anggaran pilkades,” ujarnya.
Terkait dengan pengajuan raperda baru untuk pelaksanaan Pilkades Serentak 2021, mengingat perda terdahulu direvisi menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.
“Perda yang dulu dilakukan revisi menyesuaikan dengan Pandemi Covid-19 ini. Itu sudah kita ajukan,” terangnya.
Setidaknya ada 9 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021
yaitu Desa karta Mulya dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sukamara, Desa Sungai Raja Kecamatan Jelai, Desa Cabang Barat dan Desa Sungai Damar Kecamatan Pantai Lunci
Desa Jihing Kecamatan Balai Riam, Desa Semantun. Desa Nibung Terjun dan Desa Sembikuan Kecamatan Permata Kecubung.
(akh/matakalteng.co.id)
Discussion about this post