KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat koordinasi (rakor), dalam rangka sinkronisasi pemanfaatan dan pengembangan lahan area dermaga/pelabuhan Kota Kuala Kurun. Hal ini dilakukan untuk mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.
“Area dermaga/pelabuhan Kuala Kurun sebenarnya adalah tempat parkir pasar baru. Akan tetapi kalau sore pasarnya tutup, sehingga kami berkeinginan untuk memanfaatkannya menjadi tempat permainan anak dan kuliner pada sore dan malam hari,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Selasa 9 Februari 2021.
Pada prinsipnya, kata dia, dari Pemkab Gumas sangat mendukung upaya untuk memanfaatkan dermaga/pelabuhan dalam menambah PAD. Karena ini masih dalam pandemi Covid-19, diminta kepada instansi terkait agar terlebih dahulu memikirkan langkah pencegahan, sehingga tidak muncul kluster baru.
“Apabila benar terealisasi, kami minta kepada instansi terkait agar memikirkan bagaimana cara penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di area itu. Jangan sampai ada muncul klaster baru lagi dalam penyebaran Covid-19 ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gumas Yohanes Tuah mengakui, memang ada usulan dari para pedagang yang menginginkan area dermaga/pelabuhan ini dimanfaatkan menjadi tempat permainan anak dan kuliner.
“Kami menyambut baik usulan tersebut, karena ada peluang untuk menambah PAD baru dari biaya sewa yang dipungut kepada pedagang yang menyewa area dermaga/pelabuhan itu,” tuturnya.
Dia mengatakan, area dermaga/pelabuhan memang berada di lokasi strategis. Daripada dibiarkan kosong di sore hingga malam hari, lebih baik dimanfaatkan untuk menjadi peluang usaha oleh para pedagang, sehingga bisa memberikan penghasilan yang lebih baik.
“Pemanfaatan area dermaga/pelabuhan ini sejalan dengan rencana Pemkab Gumas yang ingin mencari sumber PAD baru. Namun dalam pelaksanaannya, jangan sampai menggangu ketertiban umum dan merusak bangunan sekitar,” tegasnya.
Kedepan, lanjut dia, akan dibuat peraturan yang mengatur pemanfaatan area dermaga/pelabuhan menjadi tempat permainan anak dan kuliner. Memang perlu ada aturan sehingga semua berjalan baik, baik dari sisi pedagang yang mendapatkan penghasilan, dan pemerintah yang memperoleh PAD.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post