FAKTAKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Agenda sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor.
Ia menjelaskan, bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap Permendagri 15 Tahun 2024 pada efektifitas penggunaan anggaran dan peningkatan akuntabilitas. “Memberikan arah yang lebih jelas dalam penyusunan APBD dengan fokus pada efektifitas penggunaan anggaran dan peningkatan akuntabilitas,” katanya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga sekaligus sebagai wadah untuk berdiskusi terkait berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam berbagai regulasi, baik terkait dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 maupun regulasi lainnya yang berkaitan dengan penyusunan keuangan daerah.
Dijelaskan, bahwa Kabupaten Seruyan pada saat ini dalam tahapan pembahasan antara komisi dengan mitra DPRD, dan dalam waktu dekat akan dijadwalkan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Tim Banggar DPRD Seruyan.
“Ini juga menjadi momentum yang tepat untuk bersama sama mendengarkan bagaimana isu strategis yang mendasari penyusunan APBD tahun anggaran 2025, asumsi dasar ekonomi makro penyelarasan kebijakan pusat dan daerah, kebijakan mandatori spending dan belanja yang sudah ditentukan penggunaan serta subtansi baru dalam pedoman penyusunan APBD 2025,” pungkasnya.
Maka dari itulah, dirinya berharap agar kegiatan tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dalam rangka menyusun APBD yang berkualitas dan melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post