KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyn melaksanakan sosialisasi dan sinkronisasi pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat tahun 2024. Di mana, agenda tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas.
Dalam sambutannya, ia mengungkapkan bahwa maksud dilaksanakannya sosialisasi dan sinkronisasi pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman, informasi serta pengetahuan kepada para pemangku kepentingan di wilayah kerja masing-masing dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.
“Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan tingkat kesadaran para masing-masing pemangku kepentingan berdasarkan wilayah kerja masing-masing akan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 18 November 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemahaman bahwa sampah bukan hanya merupakan urusan pemerintah saja, melainkan kewajiban semua orang untuk dapat mengurangi dan menangani sampah dengan berwawasan lingkungan.
Sementara itu, untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Seruyan, pemerintah daerah berupaya untuk melaksanakan amanah yang tertuang pada Peraturan Bupati Seruyan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Seruyan Dalam Pengelolaan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. “Yang pertama yaitu memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan dan penanganan sampah dengan bekerjasama dengan instansi terkait di tingkat provinsi dan kementerian dalam pengusulan dan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat (IBM),” ujarnya.
Kedua, yakni menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah seperti yang saat ini kita laksanakan sebagai dasar perencanaan pengelolaan tingkat daerah kabupaten yang akan datang.
“Dan yang terakhir adalah ikut berkontribusi dalam menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui jasa retribusi pelayanan kebersihan, dimana setiap subjek wajib retribusi persampahan akan dikenakan tarif wajib retribusi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post