KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan secara resmi telah menyampaikan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Seruyan tahun 2025-2045 kepada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan.
Hal tersebut setelah Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Bahrun Abbas membacakan pidato Pj Bupati Seruyan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJPD Kabupaten Seruyan Kabupaten Seruyan Tahun 2025-2045 pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 DPRD Seruyan.
Diungkapkannya, bahwa penyampaian Raperda RPJPD ini mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Pasal 36 ayat 1 Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang RPJD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda tersebut.
“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 263 ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun,” katanya di Kuala Pembuang.
Ia menjelaskan, RPJPD sendiri disusun berpedoman pada RPJPD Provinsi, RTRW dan KLHS RPJPD dan akan menjadi pedoman bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sementara itu, RPJPD Seruyan tahun 2025-2045 dan rancangan teknokratik RPJMD tahun 2025-2029 menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi, dan program pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
“Perlu diketahui, RPJPD Seruyan yang akan kita bahas bersama ini telah melalui proses penyusunan panjang yang melibatkan berbagai pihak terkait, diantaranya baik dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, maupun elemen masyarakat lainnya,” ujarnya.
Dan berbagai proses juga telah dilalui, mulai dari Focus Grup Discusion (FGD) rancangan awal RPJPD, konsultasi publik rancangan awal RPJPD, konsultasi rancangan awal ke Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam hal ini dilaksanakan melalui Bappedalitbang Provinsi Kalteng, melakukan pembahasan dan penyepakatan rancangan awal bersama DPRD berdasarkan. “Serta Musrenbang rancangan RPJPD yang dilaksanakan pada tanggal 1 April 2024 dengan tujuan untuk penyempurnaan rancangan akhir RPJPD Seruyan tahun 2025-2045,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com),






















Discussion about this post