BANJARBARU – Pinjaman online (Pinjol) ilegal menjadi perbincangan umum di masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, pasalnya korban dari pinjol sendiri tidak bisa dibilang sedikit. Banyak yang menilai hal ini terjadi karena literasi digital yang rendah, kebutuhan untuk memperoleh uang dengan cepat tanpa mempertimbangkan risiko matang, kesulitan ekonomi, dan pengaruh media sosial atau influencer dalam gaya hidup.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Edi Setijawan saat memberikan materi terkait peer to peer lending (P2PL) pada kegiatan Journalist Class angkatan 8, di Grand Qin Hotel, Banjarbaru, Rabu, 28 Februari 2024.
Untuk mencegah adanya pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan beberapa upaya. Salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan cyber patrol setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjaman ilegal, serta memblokirnya melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“OJK bersama dengan asosiasi gencar menyelenggarakan edukasi secara berkala bagi masyarakat yang rentan menjadi korban pinjaman ilegal,” ujarnya.
Edi menambahkan, OJK juga melakukan publikasi di media massa dan media sosial tentang pengenalan dan manfaat P2P lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
“Langkah preventif ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat tentang risiko dari pinjaman online ilegal,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang diwakilkan Hudiyanto menyatakan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) juga terus bergerak dalam memblokir website dan aplikasi pinjaman online ilegal. Pada Januari 2024, Satgas PASTI kembali berhasil melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal dan 78 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang diketahui melanggar ketentuan penyebaran data pribadi masyarakat.
Sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
“Satgas PASTI juga memberikan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” imbaunya.
Dalam era di mana teknologi semakin berkembang pesat, penting bagi masyarakat untuk tidak lengah dalam mengecek dan mempertimbangkan sumber pinjaman yang digunakan. Hudiyanto menilai pinjaman online ilegal bukanlah solusi jitu untuk kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat.
“Diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang risiko dan manfaat pemberian pinjaman. Sehingga, masyarakat dapat memilih sumber pinjaman yang terpercaya dan aman,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post