KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan bersama-sama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat telah menandatangani surat edaran (SE) tentang larangan pemanenan, pengangkutan dan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kabupaten Seruyan.
Adapun SE tersebut bersama-sama ditandatangani oleh Pj Bupati Seruyan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Kapolres Seruyan, Komandan Komando Distrik Militer 1015 Sampit dan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan.
Selain berisi larangan-larangan terkait dengan pemanenan dan pembelian TBS illegal, disebutkan juga sanksi-sanksi yang diberikan jika melanggar ketentuan yang ada dalam SE tersebut.
“Pertama, bagi seluruh pengepul TBS kelapa sawit yang menerima atau membeli TBS secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor, Senin 11 Desember 2023.
Kedua, bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak mengindahkan larangan melakukan penjarahan atau pemanenan TBS kelapa sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dan terhadap pemegang izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) kelapa sawit yang tidak mengindahkan larangan tersebut, maka izin PKS atau IUP-P nya akan dievaluasi atau dicabut dan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post