KUALA PEMBUANG – Sejumlah pihak secara resmi telah menandatangani surat edaran (SE) tentang larangan pemanenan, pengangkutan dan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kabupaten Seruyan.
Adapun SE tersebut ditandatangi bersama oleh Pj Bupati Seruyan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Kapolres Seruyan, Komandan Komando Distrik Militer 1015 Sampit dan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan.
Surat edaran tersebut ditandatangani dalam rapat persiapan cipta kondisi jelang pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mendatang.
“Di mana, dalam rapat itu kita sama-sama membahas dan menandatangani perihal SE tersebut,” kata Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor, Minggu 10 Desember 2023.
Adapun beberapa poin yang tertuang dalam SE tersebut diantaranya adalah larangan melakukan pemanenan TBS kelapa sawit secara tidak sah.
Selain itu, pengepul TBS kelapa sawit juga dilarang untuk menerima atau membeli TBS dari masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal perolehan TBS dan diduga TBS tersebut berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.
Selain itu, juga dilarang untuk mengangkut, menguasai atau memiliki TBS yang berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.
“Dan melarang pemegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan unuk Pengolahan (IUP-P) menerima atau membeli TBS yang berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post