KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terus berupaya untuk memaksimalkan upaya pengendalian bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor mengungkapkan, sebagai salah satu upaya tersebut, pihaknya bersama jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan telah menyetujui peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pengendalian karhutla.
“Saya ingin menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ini, Pemkab bersama DPRD Seruyan telah menyetujui peraturan daerah tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” katanya, Senin 11 Desember 2023.
Sehingga dengan adanya perda tersebur, pihaknya berharap ke depan pengendalian karhutla yang ada di Kabupaten Seruyan akan lebih baik. “Dan ada sanksi juga bagi para pelanggar perda tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa sejatinya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan ini tidak akan efektif apabila hanya mengharapkan pemerintah ataupun pihak TNI dan POLRI. Maka dari itulah, peran dari tokoh masyarakat, tokoh adat maupun relawan menjadi sangat penting.
Dan bagi desa maupun kelurahan, diharapkan terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat peduli api (MPA), serta wajib menganggarkan dana untuk penanganan bencana maupun karhutla setiap tahunnya.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh PBS yang berada di wilayah setempat untuk dapat ikut berperan aktif serta bersinergi dengan Pemkab Seruyan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. “Terutama di area sekitar perusahaan, dengan cara ikut terjun langsung serta memberikan dukungan anggaran atau personil serta peralatan kepada masyarakat sekitar,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post