KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan berkomitmen akan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Hanau menjadi peraturan bupati (perbub) dalam kurun waktu satu pekan ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor melalui zoom meeting mewakili Bupati Seruyan saat mengikuti rapat koordinasi (rakor) lintas sektor terbatas dalam rangka pembahasan rancangan Perbub Seruyan tentang RDTR Kawasan Perkotaan Hanau.
Rakor tersebut juga dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seruyan Budi Rahman, serta dipimpin oleh direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II Reni Widyawati.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini, kita bisa mendapatkan masukan integrasi kebijakan nasional dan kebijakan daerah yang terakomodir dalam RDTR Kawasan Perkotaan Hanau,” katanya, Rabu 13 September 2023.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa RDTR sebagai perangkat pengendalian dapat berfungsi untuk mitigasi potensi bencana di Kawasan Perkotaan Hanau.
“Dan Pemkab Seruyan berkomitmen akan menetapkan RDTR Kawasan Perkotaan Hanau menjadi Perbub dalam waktu satu minggu ini, yakni sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah, dan sudah ditandatangani oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post