BUNTOK – Tuntutan warga Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) atas dugaan pencemaran limbah sungai kepada perusahaan tambang batubara ternyata sudah bergulir sejak 2002 silam.
Permasalahan tersebut sudah beberapa kali dimediasi oleh pihak kecamatan, namun belum menemukan kesepakatan, hingga saat ini pertemuan antara warga dan empat perusahaan tambang batubara itu dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Barsel.
Permasalahan antara masyarakat dan empat perusahaan batubara yakni PT MUTU, PT WAS, Elektra Global dan Palopo tersebut dikarenakan adanya dugaan pencemaran Sungai Ayuh dan Danau Tarusan akibat aktifitas tambang.
Sekda Barsel Edy Purwanto memimpin mediasi. Ia menjelaskan dari hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, sumber air di desa Sungai Ayuh dan Danau Tarusan tidak layak konsumsi.
“Sehingga dengan dasar itu warga memohon kepada perusahaan untuk membantu menyediakan sarana air bersih berupa tong air dan alat penyedot air atau hitaci,” terang Edy.
Berdasarkan data yang diterima mulai dari RT 1-RT 5 dengan jumlah sekitar 160 KK, yang diperlukan warga adalah tandon air berkapasitas 1200 liter dan hitaci.
Mediasi warga dengan empat perusahaan ini akhirnya menemukan titik terang. Perusahaan menyanggupi permintaan warga dan meminta waktu sekitar satu minggu untuk melaksanakan rapat intern sekaligus melakukan pendataan jumlah Kepala Keluarga (KK).
(co/matakalteng.com)




















Discussion about this post