KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mendukung program reforma agraria sebagai salah satu menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasih agrarian.
“Yaitu melalui penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Ini merupakan salah satu tujuan dari pelaksanaan reforma agraria,” kata Wakil Bupati Seruyan Iswanti baru-baru ini.
Disamping itu, tujuan lainnya dari pelaksanaan reforma agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria.
“Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Pelaksanaan reforma agraria sendiri dilakukan dengan mengkolaborasikan antara penataan aset dan penataan akses. Di mana, penataan aset lebih menekankan kepada upaya dalam melaksanakan legalisasi aset atau yang sering disebut dengan istilah sertifikasi tanah.
“Sedangkan penataan akses adalah upaya untuk mendapatkan akses permodalan. Dan diharapkan aset tanah yang sudah terlegalisasi menjadi jaminan dalam melakukan pengembangan sektor usaha, baik itu pertanian, perkebunan, perikanan, jasa UMKM dan sebagainya,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post