KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama dengan Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas I B menandatangani nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Pengadilan.
Nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Bupati Seruyan Yulhaidir dan Ketua PN Sampit Febri Purnamavita di Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau.
“Kita bersama-sama telah menandatangani nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama. Semoga dengan ini bisa meningkatkan sinergitas maupun tali silaturahmi kita antara Pemkab Seruyan dengan PN Sampit,” katanya, Rabu 22 Februari 2023.
Ia menjelaskan, perjanjian kerja sama ini berkaitan dengan hal kependudukan seperti pelayanan sidang perubahan nama pada akta kelahiran dan rekomendasi pernikahan bagi calon pengantin yang masih di bawah umur.
Yang mana menurutnya, hal ini tentu saja demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Bumi Gawi Hatantiring.
Lebih lanjut ia mengatakan, adanya perjanjian kerjasama ini tentu akan berdampak positif bagi masyarakat dalam hal kepastian hukum. “Masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan negeri, cukup melaporkan ke Disdukcapil atau kecamatan terdekat, nanti pihak kecamatan yang akan langsung mendatangi dan mengadakan sidang di kantor Disdukcapil atau di kecamatan-kecamatan yang telah di sepakati,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post