KUALA PEMBUANG – Manajer Perizinan dan Umum PT. PLN (Persero) UPP KLB 3 Asriadi Adri mengungkapkan, bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam hasil keputusan atau penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai.
Hal ini berkaitan dengan nominal atau besaran kompensasi tanaman maupun lahan yang diberikan oleh pihak PLN kepada masyarakat berkaitan dengan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sampit – Kuala Pembuang. Dan untuk wilayah Kabupaten Seruyan melewati dua desa yakni Desa Sungai Bakau serta Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.
Yang mana dalam prosesnya, sejumlah masyarakat yang ada di Desa Pematang Panjang merasa keberatan dengan nominal kompensasi yang diberikan oleh pihak PLN. Selain tidak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, mereka juga menilai bahwa keputusan dalam menentukan nominal kompensasi tersebut hanya sepihak dan tidak ada musyawarah.
“Terkait dengan kompensasi, itu sebenarnya sudah ditetapkan oleh lembaga penilai. Jadi kami dari PLN menyampaikan apa yang sudah ditetapkan oleh lembaga penilai tersebut. Dan kami tidak ada sangkut paut terkait cara maupun hasil penilaian,” katanya.
Terkait dengan hal itu, pihak PLN akan mendatangkan Tim Penilai pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kedua di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mendatang. Karena dalam RDP yang pertama, Tim Penilai tidak hadir.
“Karena ranahnya penilaian ini adalah dari Tim Penilai, jadi kami akan mendatangkan Tim Penilai untuk memberikan penjelasan mengenai cara penilaian dan mengapa nilainya seperti itu,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post