KUALA PEMBUANG – Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seruyan menggelar agenda sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pemberian hak akses pengawasan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Seruyan dan dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Seruyan Agung Setiawan.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Ini juga dilaksanakan dalam rangka implementasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Singel Submission (OSS),” katanya.
Dijelaskannya, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk mewujudkan standarisasi dan informasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko bagi aparatur pemerintah.
“Selain aparatur pemerintah, juga ditujukan untuk para pelaku usaha serta masyarakat umum lainnya dalam menyelenggarakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) teknis sebagai pemegang hak akses.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post