KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menilai jika regulasi mengenai pengaturan jam masyarakat memilih pada saat pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nantinya perlu untuk disosialisasikan.
Ketua DPRD Seruyan mengatakan, karena biasanya ada beberapa regulasi mengenai pengaturan jam pemilihan, yang mana tidak semua masyarakat akan mengetahui hal tersebut.
“Khususnya bagi masyarakat yang nantinya tidak mendapatkan undangan atau C1, itukan menggunakan KTP dan ada jam-jam tertentu bagi mereka yang tidak mendapatkan undangan tersebut supaya bisa menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” katanya, Jum’at 16 September 2022.
Dijelaskannya, hal-hal teknis seperti pengaturan jam pemilihan tersebut sangat penting untuk diberitahukan dan disosialisasikan kepada masyarakat secara menyeluruh agar mereka mengetahui, sehingga tidak membingungkan masyarakat.
Karena menurutnya, permasalahan teknis seperti ini kerap kali juga bisa menjadi kendala dalam pelaksanaan pemili. Sehingga untuk mendukung lancarnya pemilu serta meningkatkan partisipasi masyarakat, dinilai perlu untuk mensosialisasikan mengenai pengaturan jam pemilihan.
“Kasian nanti masyarakat kalau misalnya tidak tahu, mereka sudah datang ke TPS, tapi karena belum jamnya, jadi belum bisa memilih dan harus bolak-balik. Makanya hal-hal seperti ini harus kita perhatikan juga,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post